zona waktu

Berita Terkini Headline Animator

Kitab Al-Buyu’ ( Jual – Beli )

Definisi Buyu’
Kata buyu’ adalah bentuk jama’ dari bai’ artinya jual-beli. Sering dipakai dalam bentuk jama’ karena jual-beli itu beraneka ragam bentuknya.Bai’ Secara istilah ialah pemindahan hak milik kepada orang lain dengan imbalan harga. Sedangkan syira’ (pembelian) ialah penerimaan barang yang dijual (dengan menyerahkan harganya kepada si penjual). Dan seringkali masing–masing dari kedua kata tersebut diartikan jual beli.
Disyari’atkan Jual Beli
Allah swt berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)
Firman-Nya lagi: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS An-Nisaa’: 29)
Dari Hakim bin Hizam ra, dari Nabi saw, beliau bersabda. “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih) selama mereka belum berpisah.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 328 no: 2110, Muslim III: 1164 no: 1532, ‘Aunul Ma’bud IX: 330 no:3442, Tirmidzi II: 359 no. 1264 dan Nasa’i VII: 244).
Kaum Muslimin sepakat atas bolehnya melakukan perniagaan, dan kebijakan memang mengharuskan adanya aktifitas jual beli ini, karena kebutuhan manusia sehari-hari pada umumnya bergantung pada apa yang ada di tangan kawannya, sedangkan kawan tersebut terkadang tidak memberikannya dengan cuma-cuma kepada rekannya. Maka di dalam pensyariatan jual beli terdapat sarana yang sah untuk menggapai tujuan dengan cara yang sah tanpa menzhalimi orang lain. (Lihat Fathul Bari IV: 287).
Dorongan dan Anjuran untuk Melakukan Usaha
Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat-riwayat di bawah ini:
Dari al-Miqdam dari Nabi beliau bersabda, “Tidaklah seseorang menyantap mekanan yang lebih baik dari pada ia menyantap makanan dari hasil jerih payahnya sendiri. Dan sesungguhnya Nabiyullah Daud ‘alaihis salam biasa makan dari hasil usahanya sendiri.” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 5546 dan Fathul Bari IV: 303 no: 2072)
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya seseorang di antara kamu mencari seikat kayu bakar, lalu dipanggul di atas punggunnya itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, bisa jadi ia diberi ataupun ditolak.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7069, Fathul Bari IV: 303 no: 2074, Tirmidzi II: 94 no: 675, dan Nasa’i V: 96).
Boleh Mencari Kekayaan bagi Orang yang Bertakwa
Orang yang bertakwa boleh mencari kekayaan sebagaimana riwayat berikut:
Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib ra, dari bapaknya dari pamannya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak mengapa (memburu) kekayaan bagi orang yang bertakwa; dan kesehatan itu lebih berharga bagi orang yang bertakwa daripada kekayaan dan jiwa yang baik temasuk nikmat (yang besar).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1741 dan Ibnu Majah II : 724 no: 2141)
Dorongan agar Bersikap Bijak dalam Mencari Nafkah
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Allah dan carilah nafkah dengan cara yang baik, karena sesungguhnya seseorang tidak akan sekali-kali meninggal dunia sebelum rizkinya disempurnakan, sekalipun rizkinya terlambat (datang) kepadanya. Maka bertakwalah kepada Allah dan carilah rizki dengan cara yang baik, ambillah yang halal dan tinggalkanlah yang haram.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1743 dan Ibnu Majah II: 725 no:2144).
Dorongan untuk Bersikap Jujur dan Waspada Terhadap Dusta
Dari Hakim bin Hizam ra, dari Nabi, beliau bersabda, “Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar (hak pilih antara membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama mereka belum berpisah; jika mereka jujur dan menjelaskan (aib barangnya), niscaya mereka berdua diberi barakah dalam jual belinya; dan (sebaliknya) jika mereka menyembunyikan (aib barangnya) dan berdusta, niscaya barakah jual beli mereka dihapus.” Takhrij hadits ini sudah diketengahkan dalam pembahasan (Disyari’atkan Jual Beli).
Dari Uqbah bin Amir ra, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Orang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dan tidak halal bagi seorang muslim menjual suatu barang cacat kepada saudaranya, kecuali ia menerangkan cacatnya kepadanya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6705 dan Ibnu Majah II: 775 no: 2246)
Anjuran agar Mempermudah dan Bersikap Toleran dalam Melakukan Transaksi Jual Beli
Dari Jubir bin Abdullah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah pasti memberi rahmat kepada seorang yang bersikap toleran bila menjual, membeli dan menuntut (haknya).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4454 dan Fathul Bari IV: 206 no: 2076).
Keutamaan Memberi Tangguh kepada Orang yang Kesulitan
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Pernah ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada orang-orang. Maka ketika ia melihat orang yang kesulitan (di antara mereka), ia berkata kepada para pemuda (penagih hutang),‘H endaklah kalian memaafkan dia, mudah-mudahan Allah pun memaafkan kita.’ Maka kemudian Allah memaafkannya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3495, Fathul Bari IV: 308 no: 2078).
Dilarang Melakukan Penipuan
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : (Pada suatu hari) Rasulullah melewati seorang pedagang sedang menjual makanan, kemudian Beliau memasukkan tangannya ke dalam (tumpukan) makanan itu. Ternyata makanan tersebut sudah dicampur, maka Beliau bersabda, “Bukanlah dari golongan kami orang yang melakukan penipuan.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1319, Shahih Ibnu Majah no: 1809, Ibnu Majah II: 749 no: 2224 dan lafadz ini baginya, ‘Aunul Ma’bud IX: 321 no: 3435, Tirmidzi II: 389 no: 1329 dan Muslim I: 99 no: 102).
Dianjurkan Berpacu dalam Mencari Rizki
Dari Shakhr al-Ghamidi ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ya Allah berilah keberkahan kepada umatku (pada apa yang mereka kerjakan) di pagi hari.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1818, Ibnu Majah II: 752 no: 2236, Tirmidzi II: 343 no: 1330 dan ‘Aunul Ma’bud VII: 265 no: 2589).
Dzikir ketika Menjelang Masuk Pasar
Dari Salim bin Abdullah bin Umar ra, dari bapaknya dari datuknya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengucapkan ketika menjelang masuk pasar, LAAILAAHA ILLALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU, YUHYII WA YUMIITU WA HUWA HAYYUN LAA YAMUUTU, BIYADIHIL KHAIRU KULLUH, WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR (Tidak ada ilah (yang patut diibadahi) selain Allah, yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kekuassan dan bagi-Nya segala pujian. Dialah Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan. Dan Dialah Yang Maha Hidup yang tidak akan mati. Di tangan-Nyalah segala kebaikan. Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu), niscaya Allah menulis untuknya satu juta kebaikan, dan menghapus darinya satu juta kejelekan, serta membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1817 dan Ibnu majah II: 752 no: 2235).
Allah Menghalalkan Jual Beli
Pada prinsipnya boleh melakukan kegiatan jual beli apa saja dalam segala bentuk jual beli selama didasarkan pada sikap sama-sama ridha dari kedua belah pihak dan selama tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 649 – 655.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar